Isi/Bunyi Pasal 1494 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1494
Meskipun telah diperjanjikan bahwa si penjual tidak akan menanggung suatu apapun, namun ia tetap bertanggung jawab tentang apa yang berupa akibat dari sesuatu perbuatan yang dilakukan olehnya : segala perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Demikian isi dari Pasal 1494 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257