Isi/Bunyi Pasal 1429 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1429

Perjumpaan terjadi, dengan tidak dibedakan dari sumber apa utang-piutang antara kedua belah pihak itu dilahirkan, terkecuali:

  1. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya;
  2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
  3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan-nafakah yang telah dinyatakan tak dapat disita.

Demikian isi dari Pasal 1429 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1429 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat