Isi/Bunyi Pasal 1428 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1428
Suatu penundaan pembayaran yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan.
Demikian isi dari Pasal 1428 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1428 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)