Isi/Bunyi Pasal 1388 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1388

Pembayaran yang dilakukan oleh seorang berutang kepada orang yang mengutangkan padanya, meskipun telah ada suatu penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah terhadap orang-orang berpiutang yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan; orang-orang ini, berdasarkan haknya, dapat memaksa si berutang untuk membayar sekali lagi, dengan tidak mengurangi dalam hal yang demikian, hak si berutang untuk menagihnya kembali dari si berpiutang.

Demikian isi dari Pasal 1388 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1388 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat