Isi/Bunyi Pasal 1376 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1376

Tuntutan perdata tentang penghinaan, tak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina itu tidak dianggap ada, jika sipembuat nyata-nyata telah berbuat untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan darurat terhadap dirinya.

Demikian isi dari Pasal 1376 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1376 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat