Isi/Bunyi Pasal 1374 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1374
Dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti-rugi, si tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, dengan menawarkan dan sungguh sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa ia menyesal akan perbuatan ia telah lakukan; bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap si terhina sebagai seorang yang terhormat.
Demikian isi dari Pasal 1374 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257