Isi/Bunyi Pasal 1343 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1343

Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.

Demikian isi dari Pasal 1343 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1343 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat