Isi/Bunyi Pasal 1340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1340

Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Demikian isi dari Pasal 1340 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat