Isi/Bunyi Pasal 1291 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1291
Seorang berpiutang yang menerima bagian salah satu orang yang turut berutang dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang tersendiri dan dengan tidak menyatakan kehendaknya untuk mempertahankan hak-haknya, kehilangan haknya yang berdasarkan perikatan tanggung-menanggung hanya terhadap bunga yang sudah dapat ditagih, dan tidak terhadap bunga yang sudah dapat ditagih, dan tidak terhadap bunga yang belum datang waktunya ditagih, maupun terhadap pokok utang kecuali apabila pembayaran tersendiri itu telah berlangsung selama sepuluh tahun berturut-berturut.

Demikian isi dari Pasal 1291 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1291 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat