Isi/Bunyi Pasal 1275 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1275
Suatu perikatan manasuka adalah murni dan bersahaja, jika salah satu dari barang-barang yang dijanjikan hilang, atau bahkan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan. Harga barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai gantinya. Jika kedua-duanya barang telah hilang, dan siberutang bersalah tentang hilangnya salah satu, ia harus membayar harganya barang yang hilang paling akhir.

Demikian isi dari Pasal 1275 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1275 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat