Isi/Bunyi Pasal 1272 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1272
Dalam perikatan-perikatan mana suka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya.
Demikian isi dari Pasal 1272 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257