Isi/Bunyi Pasal 1269 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1269
Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang, tak dapat diminta kembali.
Demikian isi dari Pasal 1269 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257