Isi/Bunyi Pasal 1263 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1263

Suatu perikatan dengan suatu syarat-tangguh adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
Dalam hal yang pertama perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwa telah terjadi dalam hal yang kedua perikatan mulai berlaku sejak hari ia dilahirkan.

Demikian isi dari Pasal 1263 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1263 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat