Isi/Bunyi Pasal 1259 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1259
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa sesuatu peristiwa didalam suatu waktu tertentu tidak akan terjadi, maka syarat tersebut telah terpenuhi apabila waktu tersebut lampau dengan tidak terjadinya peristiwa.
Begitu juga syarat telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lampau, telah ada kepastian bahwa peristiwa tidak akan terjadi, tetapi jika tidak ditetapkan suatu waktu, syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.
Demikian isi dari Pasal 1259 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.
Sumber : Pasal 1259 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)