Isi/Bunyi Pasal 1258 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1258

Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa sesuatu peristiwa akan terjadi di dalam suatu waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, apabila waktu tersebut telah lampau dengan tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Jika waktu tidak ditentukan, maka syarat tersebut setiap waktu dapat terpenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tidak akan terjadi.

Demikian isi dari Pasal 1258 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1258 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat