Isi Akta Notaris Menyimpang dari Surat Wasiat
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 29 November 1994, Nomor. 1094 K/PID/1992
Pokok Masalah : Bukti Surat; Wasiat; Keterangan Saksi
Kaidah Hukum :
Dari keterangan Notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa untuk membuat agar isi akta notaris menyimpang dari surat wasiat; saksi-saksi lain juga menerangkan tidak tahu ada perubahan yang bertentangan dengan surat wasiat disamping itu terbukti pula bahwa salah satu saksi sudah mendapatkan hak milik dari kantor Agraria secara sah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur-usnur dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaa.