Aturan Hukum Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Oleh Tim Yuridis.id On Senin, 27 Apr 2020 - 10:13 am Sumber Foto : data:image/jpeg;base64,/9j Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry