Inilah Perbedaan Antara Penggelapan Dengan Penipuan Yang Harus Anda Ketahui!!

Didalam kehidupan kita sehari-hari, sering sekali kita mendengar ataupun menyaksikan fenomena penggelapan dan penipuan. Tetapi, pasti anda terkadang merasa bingung bukan ap perbedaannya. Nah, kali ini yuridisID akan menjelaskan dan kupas tuntas perbedaannya tersebut. Mari baca penjelasannya di bawaah ini :

Sebelum mimin menjelaskan apa itu penggelapan serta penipuan menurut Hukum, terlebih dahulu mimin akan jelaskan pengertiannya menurut referensi dari wikipedia.org.

Menurut wikipedia.org, Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sedangkan, Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

Kemudian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuraikan perbedaannya

Pasal 372 Tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378 Tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan perbedaannya adalah

  1. Penipuan, objeknya berpindah secara melawan hukum dengan memperdaya korban untuk memberikan utang maupun menghapus piutang (tidak terbatas pada barang/uang). (Contoh : Jual beli online yang sering dijadikan tempat penipuan terhadap customer)
  2. Penggelapan, terbatas pada barang/uang dan sudah dikuasai tanpa melawan hukum (contoh : Si A mempunyai rental mobil, kemudian si A merentalkan mobilnya ke si B. Setelah direntalkan, si B justru menjual mobil tersebut).

Sekian info singkat dari mimin, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan

Anda mungkin juga berminat