Ingin Poligami Dengan Lebih Dari 4 Orang Istri

Sumber Foto : Mozaik - Inilah.com

Poligami merupakan istilah untuk seorang laki-laki yang menikahi lebih dari satu wanita. Poligami sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Nah, apa jadinya jika seorang laki-laki ingin berpoligami lebih dari empat orang istri? berikut penjelasannya :

Di indonesia, hukum tentang perkawinan menganut azas monogami. Meskipun begitu, poligami tetap diperbolehkan asalkan sesuai aturan hukum,norma dan agama. Pada pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan :

  1. Pada Azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
  2.  Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Batas jumlah istri tidak dibatasi dalam undang-undang, Namun ketentuan batasan tersebut diatur dalam agama dan norma-norma di masyarakat. Contohnya di dalam agama, mengajarkan bahwa seorang suami jika ingin berpoligami tidak boleh lebih dari 4. Jika lebih dari 4, maka seorang suami wajib hukumnya menceraikan salah satunya. So, bagi anda para laki-laki yang sudah menjadi suami ataupun belum, berpikirlah sebelum melakukan poligami. Apakah anda sanggup dan bisa adil lahir dan bathin kepada istri-istri anda nantinya? Jika sanggup, maka tetap ikuti batasan-batasan norma agama dan adat istiadat. Namun Jika tidak, maka lebih baik anda punya satu istri saja, asalkan bahagia hingga maut memisahkan. Semoga bermanfaat sahabat yuridisID, See you 🙂

Glosarium
Monogami      :      Kondisi hanya memiliki satu pasangan pada pernikahan

Sumber : Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Anda mungkin juga berminat