Ingin Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), namun Modal Minim

Pertanyaan:

Saya saat ini sedang menjalankan usaha mebel dalam skala masih merintis. Saya disarankan membuat Perseroan Terbatas (PT) agar usaha mebel saya bisa ikut dalam tender di lembaga pemerintah dan swasta. Namun saya bingung mengenai modal untuk mendirikan PT tersebut, Apakah benar mendirikan PT harus memiliki modal besar? Karena saya mendapatkan informasi modal dasar pendirian PT paling sedikit adalah Rp. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 Jawaban:

Besaran Modal Dasar Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Saat ini pelaku usaha, utamanya UMKM tidak perlu lagi khawatir mengenai besaran modal dasar ketika hendak mendirikan badan usaha berbentuk Peseroan Terbatas (PT). Bila sebelumnya modal dasar PT ditentukan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kini mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas tepatnya pada Pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Informasi lainnya modal dasar PT  tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Semoga jawaban ini memberikan manfaat.

Anda mungkin juga berminat