Ingin Membawa Uang Kertas Asing? Eitss, Perhatikan Hal Berikut ini

Sumber Foto : Suara Merdeka

  1. Setiap Orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara
    dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Larangan sebagaimana dimaksud  tidak berlaku bagi Badan Berizin.
  3. Pihak yang dapat menjadi Badan Berizin sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    a. Bank; dan
    b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
  4. Badan Berizin  akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara
    dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA.
  5. Persetujuan Pembawaan UKA berupa:
    a. persetujuan kuota per mata uang untuk 1 (satu)
    periode Pembawaan UKA; dan
    b. persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA.
  6. Badan Berizin dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA.

Nah, bagaimana jika pihak perorangan maupun pihak badan berizin melanggar dengan membawa UKA melebihi ketentuan dan tidak memiliki izin? berikut aturannya :

  • Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan jumlah pembawaan UKA akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA
    yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara
    dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan tidak memiliki Persetujuan Pembawaan UKA akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Selain dikenakan sanksi berupa denda juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia
    berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian sementara Pembawaan UKA;
    dan/atau
    c. pencabutan Izin Pembawaan UKA.

Demikian Info dari YuridisID. Semoga Bermanfaat 🙂

Sumber : PASAL 2,7 AYAT 1-3 , 19 DAN 20 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/2/PBI/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/7/PBI/2017 TENTANG PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING KE DALAM DAN KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA

Anda mungkin juga berminat