Ingin Kawin Dengan Paman Sendiri

Sumber Foto : danielavilaruiz.mx

Pertanyaan :

Siang min, izin bertanya. Saya seorang wanita berusia 21 tahun, saya mempunyai seorang paman yang usia nya 3 tahun diatas saya. Paman saya ini adalah adik dari ibu saya,  karena hal-hal tertentu, saya menyukai paman saya dan begitu pula sebaliknya. Bahkan paman saya mengajak saya untuk menikah. Bagaimana aturan hukumnya jika seandainya saya dan paman saya jadi menikah? Tolong jawabannya min, terimakasih 🙂

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Pada pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan ada larangan dalam sebuah perkawinan. Perkawinan ada larangan dalam sebuah perkawinan. Perkawinan dilarang antara dua orang yang memiliki hubungan sebagai berikut :

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yang antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan seorang neneknya.

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami istri lebih dari seorang.

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Nah, untuk itu anda dan paman anda tidak boleh menikah karena memiliki hubungan darah walaupun anda dan paman anda saling suka atau saling ada rasa. Sekian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.

Penjawab :

Team YuridisID

Anda mungkin juga berminat