Implementasi Bagian Mutlak Ahli Waris

http://www.schouten-advocaten.nl

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 19 September 2000

No. 3243 K/Pdt/1999

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 12 April 1999

No. 650/Pdt/1998/PT.Bdg

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 13 agustus 1998

No. 11/Pdt.G/1998/PN.Sbg

Kaidah Hukum :

Bagian mutlak atau legitieme portie dalam garis lurus harus berdasakan Pasal 913 KUH Perdata, tidak dapat dihilangkan atau dikurangi, harus dipenuhi

Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008

Anda mungkin juga berminat