Implementasi Bagian Mutlak Ahli Waris
http://www.schouten-advocaten.nl
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 19 September 2000
No. 3243 K/Pdt/1999
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 12 April 1999
No. 650/Pdt/1998/PT.Bdg
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 13 agustus 1998
No. 11/Pdt.G/1998/PN.Sbg
Kaidah Hukum :
Bagian mutlak atau legitieme portie dalam garis lurus harus berdasakan Pasal 913 KUH Perdata, tidak dapat dihilangkan atau dikurangi, harus dipenuhi
Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008