Hutang Piutang Uang Milik Beding Dilarang

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri di Bantul

No. 58/Pdt/G/1989/PN.BTL, tanggal 19 April 1990.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

No.106/Pdt/1990/PTY, tanggal 12 Nopember 1990.

Mahkamah Agung RI

No. 3337.K/ Pdt/ 1991, tanggal tanggal 18 Maret 1993

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Seorang pembeli tanah yang mengetahui bahwa tanah yang dibelinya itu masih menjadi jaminan hutang dari penjualnya, maka pembeli ini mempunyai itikad buruk yang akan merugikan kreditur dalam hutang piutang tersebut. Meskipun Jual-Beli tanah ini melalui prosedur Peraturan Undang-Undang (P.P.A.T), namun karena pembeli beritikad buruk maka Jual-Beli Tanah yang demikian ini adalah batal demi hukum ; dengan tidak mengurangi hak pembeli untuk menuntut uang pembeliannya kepada si penjual tanah tersebut.
  • Hutang Piutang uang yang dijaminkan dengan sebidang tanah, kemudian pihak Debitur wanprestasi; maka status tanah yang semula menjadi barang jaminan lalu dirubah dengan klausula MILIK BEDING dalam suatu Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat sesudah itu, hal yang demikian ini adalah bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum, karena barang jaminan tidak boleh langsung beralih menjadi miliknya kreditur bila debitur dalam keadaan wanprestasi.
  • Hal lain yang perlu dicatat dalam kasus ini, Mahkamah Agung menolak Tuntutan Penggugat pembayaran hutang uang ini diberi ganti rugi sesuai dengan harga emas saat terjadinya hutang 1977 dengan harga emas saat pembayaran (gugatan 1989). Sehingga perkara ini diputuskan hutang uang Rp. 204.000,- pada tahun 1977 harus dibayar kembali dengan nilai yang sama Rp.204.000,- pada tahun 1989.
  • Jurispridensi tentang Rumus Emas, tidak diterapkan dalam kasus ini.
  • Demikian catatan dalam kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.104.Tahun.IX.Mei.1994. Hlm.98-99.

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi, & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat