Hukuman Diperberat Tanpa Alasan Putusan Hakim Dibatalkan
Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net/kupang/foto/bank/images/suasana-sidang-vonis-kasus-pembunuhan-dan-pemerkosaan-terhadap-karyawati-e_20170208_162115.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Balikpapan
Nomor Register: 393/Pid/1989/PN.Bpp
Tanggal Putusan : 12 Maret 1990
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor Register: 04/Pid.S/11/1990/PT.KT.Smd
Tanggal Putusan: 14 Mei 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: /1976.K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 16 Mei 1994
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb.
- Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya memperbaiki putusan Hakim Pertama berupa : memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka Hakim Banding wajib memberikan pertimbangan atau alasan yuridis yang cukup untuk mendukung diperberatnya hukuman kepada terdakwa tersebut.
Bilamana hal ini tidak dipenuhi, berakibat hukum : dibatalkannya putusannya Hakim Banding oleh Mahkamah Agung ditingkat Kasasi. - Demikian catatan atas kasus ini