Hukuman Diperberat Tanpa Alasan Putusan Hakim Dibatalkan

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net/kupang/foto/bank/images/suasana-sidang-vonis-kasus-pembunuhan-dan-pemerkosaan-terhadap-karyawati-e_20170208_162115.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Balikpapan
Nomor Register:  393/Pid/1989/PN.Bpp
Tanggal Putusan : 12 Maret 1990

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor Register: 04/Pid.S/11/1990/PT.KT.Smd
Tanggal Putusan: 14 Mei 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:  /1976.K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 16 Mei 1994

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb.
  • Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya memperbaiki putusan Hakim Pertama berupa : memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka Hakim Banding wajib memberikan pertimbangan atau alasan yuridis yang cukup untuk mendukung diperberatnya hukuman kepada terdakwa tersebut.
    Bilamana hal ini tidak dipenuhi, berakibat hukum : dibatalkannya putusannya Hakim Banding oleh Mahkamah Agung ditingkat Kasasi.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII No. 149.FEBRUARI .1998. Hlm.19

Anda mungkin juga berminat