Hukuman Bagi Pelaku Penebar Promosi Layanan Seksual Pada Media Sosial

Sumber foto : http://lppmkreativa.com/wp-content/uploads/2015/12/social-media-image.jpg

Apabila kita bijak menggunakan sosial media di kehidupan kita, maka seketika sosial media dapat membantu kita dalam menambah informasi dan hal-hal baru yang terjadi diseluruh dunia. Secara umum, kita memang mengetahui bahwa ada saja dampak yang akan terjadi bila kita menggunakannya secara tidak bijak. Misalnya saja pada penggunaan internet melalui media sosial yang dapat menyambungkan hal-hal yang ingin kita ketahui. Tetapi yang baru-baru ini terjadi adalah media sosial seperti facebook, pada umumnya digunakan untuk berbagi hal-hal yang positif antara internal dengan seseorang yang menjalin pertemanan malah dijadikan tempat untuk mempromosikan layanan seksual secara terang-terangan. Tindakan mereka ini dilakukan dalam sebuah komunitas atau grup difacebook guna menawarkan produk layanan seksual dan yang lebih mengerikannya lagi adalah menjual istri sendiri di media sosial untuk menjadi santapan pria hidung belang.

Selain kasus menjual istri sendiri di media sosial bahkan ada yang terang-terangan menjajakan dirinya sendiri di facebook dengan mencantumkan kontak person dari sipelaku. Tidak tahu apa yang ada dipikiran mereka sehingga sangat berani melakukan hal diatas yang pastinya dapat mempermalukan dirinya sendiri. Memang pada dasarnya mereka yang menjajakan diri di media sosial karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi hal ini sangat bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Norma Agama di Negara kita. Jangan sampai kehidupan dalam mencukupi kebutuhan yang seharusnya dipenuhi oleh sang suami malah dipenuhi oleh istri dengan cara yang tidak baik seperti ini. Apabila sahabat Yuridis.id melakukan perbuatan ini maka akan dikenakan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan  pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 30 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa :

  • Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

 (2)       Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:     

           a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

          b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

          c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

          d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 30 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Tindakan menyebarluaskan konten yang berbau kesusilaan melalu media sosial atau untuk konsumsi publik yang memuat perbuatan kecabulan atau pemanfaatan seksual tentu saja melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat kita. Jangan sampai anak-anak bangsa terkontaminasi dengan hal-hal negatif seperti ini karena melalui media sosial menjadi ruang umum bagi penggunanya dalam berbagi informasi yang positif. Salam Yuridis.id

Sumber :

  • Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang
  • Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Anda mungkin juga berminat