Hukum Waris Pria Punya Banyak Isteri
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jombang – Jawa Timur
Nomor : 5/1984/Pdt/G
Tanggal : 1 Mei 1985
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 696/Pdt /1985
Tanggal : 30 November 1985
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3293.K/Pdt/ 1986
Tanggal : 30 Maret 1986
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum Adat Waris” sebagai berikut :
- Anak kandung selaku Ahli Waris tidak dapat menuntut dibatalkannya perbuatan Hibah Tanah yang dilakukan oleh mendiang ayahnya kepada anak angkat, selama hibah tanah tersebut tidak merugikan Hak Waris dari para Ahli Waris anak kandungnya. Hibah oleh orang tua ini harus dihormati oleh Ahli Warisnya.
- Tanah bekas Tanah Golongan Desa, yang berdasar S.K. Gubernur, dikonversikan menjadi Tanah Hak Milik, maka tanah ini statusnya sebagai Harta Bersama (Barang gono-gini) antara suami yang memperoleh Hak Milik tersebut dengan wanita yang saat itu menjadi isterinya.
- Sebagai Harta Gono-Gini, maka janda berhak menguasai dan menikmati harta ini untuk jaminan hidupnya sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi.
- Harta Asal (Barang Gawan) dari ayah berhak diwarisi oleh anak kandung sebagai Ahli Warisnya.
- Demikian Catatan Redaksi..
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.67. Tahun VI. April 1991. Hlm. 85
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”