Hukum Waris Adat Bali Masalah Kawin Paid Bangkung

Sumber Foto : http://kb.alitmd.com/wp-content/uploads/2017/01/warisan_1506_20150615_121240.jpeg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Gianyar
Nomor Register: 47/Pdt.G/1997/PN.Gir
Tanggal Putusan : 31 Desember 1997

Pengadilan Tinggi Denpasar-Bali
Nomor Register: 41/Pdt/1998/PT.DPS
Tanggal Putusan: 22 April 1999

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 4766.K/Pdt/1998
Tanggal Putusan : 16 November 1999

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Menurut Hukum Waris Adat Bali ditentukan :
    1. Mewaris menurut Hukum Adat Bali, tidak hanya sekedar membagi harta warisan, tetapi juga melanjutkan tanggung jawab dari pewaris, berupa : 1. Parahyangan. 2. Pawongan. 3.Palemahan, yang kesemuanya itu sesuai dengan kekerabatan masyarakat Adat Bali yang mengikuti garis purusa (patri leneal) dibebankan kepada anak laki-laki.
    2.  Anak perempuan yang telah “kawin keluar” dari keluarga asalnya dan ikut masuk berdiam dalam keluarga suaminya, maka anak perempuan ini bukan Ahli Waris dari ayah kandungnya.
    3. Anak perempuan yang telah “Kawin nyeburin” (dimana suaminya keluar dari keluarga asalnya dan masuk ikut berdiam dalam keluarga istrinya) maka anak perempuan ini adalah Ahli waris dari ayah kandungnya. Syarat untuk terwujudnya kawin nyeburin tersebut adalah :
    a. Suami berdiam dirumah keluarga istrinya
    b. Meneruskan hak dan kewajiban keluarga istrinya
    c. Perkawinan tersebut diumumkan di Banjar.
    4. Perkawinan “paid Bangkung” artinya suami ikut berdiam “dirumah asal istrinya karena cinta istri”, adalah tidak dikenal dalam Hukum Adat Bali tentang perkawinan.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 185.FEBRUARI .2001. Hlm.63

Anda mungkin juga berminat