Hukum Tanah Berazas Pemisahan Horizontal Putusan Hakim Dibatalkan
Sumber Foto : http://4.bp.blogspot.com/-2_z7EMmSVoE/VEjs_qoJeGI/AAAAAAAAAUo/XHB7CgUcen4/s1600/Dijual%2BTanah%2BKebun%2C%2BLuas.3Ha%2C%2BSHM%2C%2BLokasi%2BSindang%2BJaya%2BTangerang-Banten.%2BHarga.100.000%2Bpermeter.JPG
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Register: 210/Pdt/G/VI/1989/PW JKT PST
Tanggal Putusan : 15 Januari 1990
Pengadilan Tinggi
Nomor Register: 211/Pdt/1991/PT.DKI
Tanggal Putusan: 16 Agustus 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 574 K/Pdt/1992
Tanggal Putusan : 14 Mei 1994
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Dalam kasus ini terbukti, tanah hak miliknya A (Penggugat); miliknya B (Tergugat). Kepemilikan antara tanah dan rumah diatasnya ini bisa berbeda, dikarenakan berlakunya atas horizontal yang dianut dalam hukum Pertanahan Nasional UU PA.No. 5 / tahun 1960. Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong rumah yang menjadi hak milik Tergugat tersebut.
- Demikian catatan atas kasus ini