Hukum Adat Waris Hak Janda Tanpa Anak

Sumber Foto : https://www.livehappy.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Sidoarjo
Nomor Register: 31/1983/Pdt/G
Tanggal Putusan : 21 Mei 1984

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 610/Pdt/1986/PT.SBY
Tanggal Putusan : 23 Desember 1986

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2565.K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 31 Oktober 1990

Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahakam Agung RI terhadap kasus tersebut di atas, maka
dapat di angkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Menurut Hukum Adat Jawa: suami yang kawin dengan lebih dari seorang
istri ,maka Harta Gono Gini (Harta Bersama) dibagi menjadi dua
bagian yaitu:
a). Separo bagian untuk haknya almarhum istri pertama (janda). Karena
ia tidak melahirkan anak, maka haknya ini diberikan kepada saudara
kandung dari janda tersebut.
b). Separo bagian lainnya adalah untuk haknya almarhum suami. Hak
suami diizinkan dikuasai oleh istri terakhir (janda) dari suami tersebut
sampai janda terahir ini kawin lagi atau meninggal dunia.
Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VII No. 75.Desember.1991. Hlm.90

Anda mungkin juga berminat