Hukum Adat Waris Berlaku Asas Kepatutan

 

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Di Sleman :

No. 22/Pdt/G/1990/PN. SLMN, tanggal 11 Februari 1989.

Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta

No. 45/Pdt/1989/PTY, tanggal 15 Juli 1991.

Mahkamah Agung RI

No. 3290.K/Pdt/1991, tanggal 27 Februari 1993.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Menurut Hukum Adat Warisdi Jawa seorang anak yang meninggal lebih dulu dari si Pewaris, maka hak warisnya diganti oleh anaknya yang meninggal tersebut yaitu cucu dari kakeknya yang meninggalkan harta warisan tersebut (plaats vervulling-pengganti waris).
  • Bagian dari masing-masing Ahli Waris atas Harta Warisan, menurut Hukum Adat, tidak ditentukan menurut porsi berdasarkan atas ilmu ; hitungan, melainkan berdasar atas asas kepatutan. Apa yang disebut sebagai “patut” ini, akan dipertimbangkan oleh hakim berdasar atas keadaan yang konkrit dari setiap kasus perkara yang dihadapinya.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.99 Tahun. IX. Desember.1993. Hlm. 65

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI.

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat