Hukum Adat Waris-Bali
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Klungkung
Nomor : 3/Pdt/G/1990/PN.KLK
Tanggal : 20 Juni 1990
Pengadilan Tinggi di Denpasar
Nomor : 151/Pdt/1990/PT.Dps
Tanggal : 13 Juni 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3750.k/Pdt/1991
Tanggal : 29 Juni 1993
Catatan:
-
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Suatu keluarga masyarakat Bali, Gusti Made Tugeg dalam perkawinannya dengan Wanita Ni Gusti Rai Muklek, dilahirkan tiga orang anak lelaki: I. Gusti Nyoman Arya-I. Gusti Made Wisma-I. Gusti Putu Darsana.
Ayah ketiga anak ini (Gusti Made Tugeg) semasa hidupnya memiliki tanah hak milik.
Dengan wafatnya Ayahnya, yang kemudian disusul dengan ibunya, maka hak milik tanah ini turun dan diwarisi oleh ahli warisnya ketiga orang anak lelakinya tersebut di atas (Sekehe Tiga).
- Demikian catatan dari Kasus ini.
Sumber : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.117. TAHUN.X. JUNI.1995.HLM.84
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381”