Hukum Adat Waris-Bali

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Klungkung

Nomor : 3/Pdt/G/1990/PN.KLK

Tanggal : 20 Juni 1990

Pengadilan Tinggi di Denpasar

Nomor : 151/Pdt/1990/PT.Dps

Tanggal : 13 Juni 1991

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3750.k/Pdt/1991

Tanggal : 29 Juni 1993

Catatan:

    • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
    • Suatu keluarga masyarakat Bali, Gusti Made Tugeg dalam perkawinannya dengan Wanita Ni Gusti Rai Muklek, dilahirkan tiga orang anak lelaki: I. Gusti Nyoman Arya-I. Gusti Made Wisma-I. Gusti Putu Darsana.

Ayah ketiga anak ini (Gusti Made Tugeg) semasa hidupnya memiliki tanah hak milik.

Dengan wafatnya Ayahnya, yang kemudian disusul dengan ibunya, maka hak milik tanah ini turun dan    diwarisi oleh ahli warisnya ketiga orang anak lelakinya tersebut di atas (Sekehe Tiga).

  • Demikian catatan dari Kasus ini.

Sumber : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.117. TAHUN.X. JUNI.1995.HLM.84

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381”

Anda mungkin juga berminat