Honor Advokat Tidak Bisa Dibebankan Kepada pihak Lawan, Karena Menggunakan jasa Advokat Tidak Diharuskan
Sumber Foto : https://www.pinterest.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 635 K / Sip / 1973
Tanggal Putusan : 4 Juli 1974
Kaidah Hukum:
“Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara ini minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolak”.