Hibah yang melebihi 1/3 Bertentangan dengan Ketentuan Hukum
Kategori : Yurisprudensi
Klasifikasi : Hibah
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 23 Oktober 1993
Nomor Register : 76 K/AG/1992
Kaidah Hukum :
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum