Hibah Wasiat di Cabut Kembali
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 25 Juni 1996
No. 3704 K/ PDT/1991
Kaidah Hukum :
Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.
Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1996 Hlm. 38