Majalah Varia Peradilan Cover

Hibah Harta Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Islam

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Cimahi

Nomor: 610/Pdt.G/1998/PA.Cmi

Tanggal: 20 Februari 1999

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor: 100/Pdt.G/1999/PTA.Bdg

Tanggal: 13 Juli  1999

Mahkamah Agung RI

Nomor: 342.K/AG/2000

Tanggal: 30 Januari 2001

Catatan:

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut:
  • Suami istri muslim, dihadapan Notaris PPAT telah menghibahkan hampir seluruh harta kekayaannya “Harta Bersama” berupa tanah sawah dan empang serta pabrik penggilingan pada beserta mesin-mesinnya, kepada “Anak Angkat” nya yang berasal dari orang luar (bukan familinya).

Perbuatan hukum Hibah dihadapan Notaris PPAT tersebut adalah sah, karena telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Namun, sesuai dengan prinsip asas Hukum Islam yang berlaku, baik sebelum maupun sesudah adanya “Kompilasi Hukum Islam” telah ditentukan bahwa “Hibah” tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari seluruh Harta Peninggalan.

Karena itu, dalam kasus diatas, Hibah terhadap Anak Angkat yang sebanyak 1/3 bagian dari “Harta Peninggalan” adalah sah, sebagai wasiatul wajibah, sedangkan yang sebanyak 2/3 (dua per tiga) bagiannya adalah batal demi hukum. Konsekwensi juridisnya Anak Angkat tersebut harus menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh Hibah yang telah diterimanya kepada para Penggugat (Ahli Waris) yang kemudian dibagi menjadi dua bagian masing-masing sebagai tirkah dari almarhum H. Inggi dan almarhuman Hj. Sarnasih, untuk “dibagi wariskan” kepada para Ahli Waris yang berhak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam

  • Demikian catatan kasus ini

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.235.Tahun. XX . April.2005. Hlm. 91

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat