Hibah Harta Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Islam
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Cimahi
Nomor: 610/Pdt.G/1998/PA.Cmi
Tanggal: 20 Februari 1999
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor: 100/Pdt.G/1999/PTA.Bdg
Tanggal: 13 Juli 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor: 342.K/AG/2000
Tanggal: 30 Januari 2001
Catatan:
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut:
- Suami istri muslim, dihadapan Notaris PPAT telah menghibahkan hampir seluruh harta kekayaannya “Harta Bersama” berupa tanah sawah dan empang serta pabrik penggilingan pada beserta mesin-mesinnya, kepada “Anak Angkat” nya yang berasal dari orang luar (bukan familinya).
Perbuatan hukum Hibah dihadapan Notaris PPAT tersebut adalah sah, karena telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Namun, sesuai dengan prinsip asas Hukum Islam yang berlaku, baik sebelum maupun sesudah adanya “Kompilasi Hukum Islam” telah ditentukan bahwa “Hibah” tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari seluruh Harta Peninggalan.
Karena itu, dalam kasus diatas, Hibah terhadap Anak Angkat yang sebanyak 1/3 bagian dari “Harta Peninggalan” adalah sah, sebagai wasiatul wajibah, sedangkan yang sebanyak 2/3 (dua per tiga) bagiannya adalah batal demi hukum. Konsekwensi juridisnya Anak Angkat tersebut harus menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh Hibah yang telah diterimanya kepada para Penggugat (Ahli Waris) yang kemudian dibagi menjadi dua bagian masing-masing sebagai tirkah dari almarhum H. Inggi dan almarhuman Hj. Sarnasih, untuk “dibagi wariskan” kepada para Ahli Waris yang berhak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam
- Demikian catatan kasus ini
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.235.Tahun. XX . April.2005. Hlm. 91
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”