Hewan Peliharaan Mengakibatkan Kecelakaan, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Sumber Foto: Arena Kucing

Pertanyaan: Ketika ibu saya pergi ke pasar, di tengah jalan tiba-tiba ada seekor kambing yang melintas, ibu saya kehilangan kendali dan akhirnya jatuh. Sepeda motor rusak dan ibu saya luka-luka. Bagaimana pertanggungjawaban kasus ibu saya tersebut?

 

Jawaban:

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Yang pertama, kita akan membahas dari sisi Perdata.

Berdasarkan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh ibu anda yang terluka adalah mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagimana disebut dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Kemudian kita bahas dari sisi Pidana.

Berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Oleh karena itu, jika saudara sebagai pemilik hewan lalai terhadap hewan peliharaan sehingga membuat hewan tersebut mencelakai seseorang, saudara dapat dituntut secara pidana dan juga digugat perdata.

Penjawab : Tim Yuridis id

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat