Hati – Hati Bagi Anda Yang Ingin Membuang Sampah Sembarangan Pada Saat Berkendara

Sumber Foto : Kompas Otomotif

Terkadang ada para pengendara mobil ataupun sepeda motor yang membuang sampahnya sembarangan lewat kaca mobil kejalanan tanpa melihat keadaan sekitar terlebih dahulu, membuka kaca lalu mengeluarkan tangan untuk merokok itu juga bentuk perilaku berkendara yang seenaknya. Hingga mengakibatkan pengguna jalan ataupun pengendara lain terkena lemparan sampah yang dilemparnya dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Mengenai masalah membuang sampah ini, sudah diatur ketentuannya pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang terdapat didalam pasal :

Pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Tetapi apabila perilaku membuang sampah ini hingga mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain dapat kita lihat pada ketentuan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang diatur pada :

Pasal 310 ayat (2),(3),(4)

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Jadi, kita harus ingat dasar hukum tersebut agar kita tidak terjerat hukuman hukum serta merugikan orang lain yang terkena akibat dari yang kita lakukan. Semoga bermanfaat.

Anda mungkin juga berminat