Harta Warisan dengan Penunjukan Pelaksana Wasiat
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 17 Desember 1997
No. 3324 K/Pdt/1992
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Tanggal 30 Juni 1992
No. 13/Pdt/1999/PT.Mal
Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang Tanggal 25 Novmber 1991
No. 55/Pdt.G/1991/PN.AB
Kaidah Hukum :
Harta warisan dari seorang pewaris dengan menunjuk pelaksana wasiat (executeur testamentair) hanya dan mesti dibuktikan dengan pencatatan atau perincian yang dibuat oleh pelaksana wasiat di hadapan para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan pasal 1007 KUH Perdata
Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008