Harta Warisan dengan Penunjukan Pelaksana Wasiat

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 17 Desember 1997

No. 3324 K/Pdt/1992

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Tanggal 30 Juni 1992

No. 13/Pdt/1999/PT.Mal

Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang Tanggal 25 Novmber 1991

No. 55/Pdt.G/1991/PN.AB

Kaidah Hukum :

Harta warisan dari seorang pewaris dengan menunjuk pelaksana wasiat (executeur testamentair) hanya dan mesti dibuktikan dengan pencatatan atau perincian yang dibuat oleh pelaksana wasiat di hadapan para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan pasal 1007 KUH Perdata

Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008

 

 

 

Anda mungkin juga berminat