Harta Warisan Pewaris Islam Anak Muslim Dan Non Muslim
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Jakarta Pusat
Nomor : 377/Pdt.G/1993/PA.Jk
Tanggal : 4 November 1993
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Nomor : 14/Pdt.G/1994/PTA.Jk
Tanggal : 25 Oktober 1994
Mahkamah Agung RI
Nomor : 368. K/AG/1995
Tanggal : 16 Juli 1998
Catatan :
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak/Kaidah hukum sebagai berikut :
- Suatu keluarga Muslim, H. Sanusi bin H. Irsjad dan istrinya Hj. Sujatmi dalam perkawinannya telah dilahirkan 6 orang anak kandung, lelaki dan perempuan.
Lima orang anak tetap Muslim dan seorang anak perempuan keluar dari Agama Islam dan memeluk Agama Nasrani.
Kedua orangtuanya, H. Sanusi dan Hj. Sujatmi berurutan wafat, dengan meninggalkan Harta Warisan, yang kemudian melalui suatu putusan Peradilan Agama Harta Peninggalan tersebut dibagi menurut Hukum Waris Islam.
Lima orang anak yang Muslim, ditetapkan sebagai Ahli Waris dari ayahnya maupun ibunya almarhum dan masing-masing anak memperoleh bagian dari Harta warisan kedua orangtuanya tersebut. Bagian anak lelaki adalah dua bagian dari anak perempuan - Sedangkan anak kandung perempuan yang beragama Non Islam (Nasrani) status hukumnya bukan Ahli waris, namun ia berhak mendapat bagian dari Harta Warisan dari kedua orangtuanya almarhum berdasarkan “Wasiat Wajibah” yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan ahli waris almarhum ayahnya dan almarhum ibunya
- Demikian catatan dari putusan tersebut diatas.
Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.193.TAHUN.XVII.OKTOBER.2001.HLM.103
PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)