Harta Bersama Suami – Istri : Kasus Tanah Permata Hijau
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 133/Pdt/G/1986
Tanggal : 25 Nopember 1986
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 162/Pdt/1987
Tanggal : 11 Mei 1987
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Pembeli tanah/rumah yang tidak meneliti lebih dulu siapa sebenarnya yang menjadi pemilik tanah/rumah tersebut dan bahkan transaksi jual-beli tanah dilaksanakan tanpa surat hak tanah, melainkan hanya Surat Laporan Kehilangan barang yang diterbitkan oleh Kepolisian (sebagai pengganti surat Tanah yang dikatakan hilang), maka transaksi jual beli tanah/rumah yang demikian ini, meskipun dilakukan dihadapan Camat (P.P.A.T), adalah merupakan Jual-Beli yang beritikad buruk (bad faith).Harta Bersama suami-istri yang telah bercerai, akan tetapi harta ini, masih belum diadakan pemecahan/pembagian antara mereka
- berdua, maka salah satu pihaknya, tidak dapat mengasingkan kepada pihak ke tiga, tanpa izin dari pihak lainnya.
- Gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat Asal I terhadap Tergugat Asal II (Turut Tergugat), karena kedudukan mereka dalam gugatan konpensi adalah sama-sama Tergugat, maka menurut Hukum Acara, gugatan rekonpensi antara sesama tergugat adalah tidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Demikian catatan kecil atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 52. Tahun. V. Januari 1990. Hlm. 9-10
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”