Harta Bersama Harus Dirincikan Antara Harta Selama Pernikahan Dan Harta Pribadi

 

Kategori : Yurisprudensi

No. Putusan : 90 K/AG/2003

Tanggal Putusan : 11 November 2004

Kaidah Hukum No. 1:

“Harta bersama harus dirincikan antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan,hadiah,hibah,warisan).”

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XIII
Anda mungkin juga berminat