
Harta Bersama Harus Dirincikan Antara Harta Selama Pernikahan Dan Harta Pribadi
Kategori : Yurisprudensi
No. Putusan : 90 K/AG/2003
Tanggal Putusan : 11 November 2004
Kaidah Hukum No. 1:
“Harta bersama harus dirincikan antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan,hadiah,hibah,warisan).”
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XIII