Harga Masker Mahal Akibat Corona ? Oknum Penjual Dapat Di Jerat Hukum!
Sumber Foto : https://i0.wp.com/www.rakyatcirebon.id/wp-content/uploads/2020/03/919102_720.jpg?fit=720%2C405&ssl=1
Ditengah situasi dan kondisi wabah Corona (Covid-19) yang saat ini memprihatikan, beberapa oknum penjual masker yang tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan sehingga susah untuk didapatkan. Oleh sebab itu, dengan kondisi seperti ini menimbulkan stok barang tidak stabil bahkan terjadi kelangkaan produk. Kemudian oknum ini mengeluarkan barang yang sudah ditimbun tersebut dan mencari keuntungan dengan menimbun masker serta peralatan kesehatan lainnya yang membuat harganya tak terkendali melambung tinggi dari harga biasanya.
Di balik penyebab harga yang mahal tersebut yakni kelangkaan terhadap penjualan masker dan alat kesehatan tersebut salah satunya akibat panic buying oleh masyarakat kita. Padahal team medis sebagai Garda depan yang melakukan penanganan penyembuhan Corona (Covid-19) lebih membutuhkan peralatan kesehatan sehingga team medis kesulitan mendapatkan Alat Pelindung Diri yang terlebih dahulu sudah dibeli masyarakat. Ternyata tidak hanya penjualan masker saja, tapi berpengaruh terhadap penjualan hand sanitizer, tisu basah, hingga kebutuhan bahan pokok (sembako) yang diborong habis oleh masyarakat. Kepanikan pasar atau panic buying ini yang menjadi salah satu melonjaknya harga masker ini melihat tidak sejalannya perlindungan konsumen karena menguasai kebutuhan konsumen dengan mengambil keuntungan yang berlebihan.
Padahal penggunaan masker saja tidak terlalu efektif untuk mencegah penyebaran virus ini. WHO mengatakan bahwa penggunaan masker saja tidak menjamin untuk menghentikan infeksi ini dan dianjurkan hanya digunakan oleh orang yang sakit saja. Di perlukan kombinasi pencegahan yang lain seperti menjaga kebersihan tangan, pernapasan serta menghindar kontak langsung dari seseorang yang diduga terpapar virus ini.
Guna melakukan upaya menghindari penyebaran virus corona ini sehingga masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan masker. Pada situasi lain, pihak kepolisian baru-baru ini menemukan dan langsung menyita penimbunan masker oleh oknum yang tersimpan di sebuah apartement sebanya 350 kardus masker. Kebanyakan dari kita lupa dan lebih mengutamakan keuntungan dalam melakukan suatu aktivitas seperti penimbunan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) ini.
Perbuatan penimbunan barang dengan tujuan untuk mengambil keuntungan diluar batas kewajaran tidak hana melanggar aturan hukum yang ada tetapi juga etika bisnis. Dari sisi aturan hukum yang berlaku, pada oknum pedagang nakal ini melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa :
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Bahkan yang paling miris adalah mendapati harga sekotak masker yang bisa mencapai jutaan yang dijual secara online yang pasti praktik ini mengabaikan hak-hak konsumen. Melihat peristiwa ini Badan Perlindungan Konsumen Nasional membuka laporan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan dengan harga masker yang mahal.
Kami menghimbau agar oknum penjual masker tidak mencari keuntungan disaat situasi dan kondisi yang sedang tidak baik seperti ini. Mari kita satukan kekuatan dengan mendengar himbuan pemerintah kita agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Semakin kita mengikuti, mendengar dan menjalankan himbauan Pemerintah pasti negara kita dapat memperkecil jumlah penyebaran Virus. Tetap Jaga kesehatan, kebersihan dan Stay at Home. Salam Yuridis.Id