Bagaimana Sih Cara Berakhirnya Perjanjian Penangguhan Utang ?

Sumber Foto : masjidku.id

 

Menurut pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Penanggungan utang ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Pada pasal 1821 KUH Perdata juga dikatakan bahwa Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur. Akibat-akibat penanggungan antara debitur dan penanggung dan antara para penanggung adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran debitur kepada kreditur yang oleh pihak penanggung menuntut kepada debitur

 

Hubungan antara penanggung dengan debitur terjadi jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk melakukan pembayaran yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata, yang mana di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini merujuk kepada pasal 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata.

 

Oleh Sebab itu, untuk mengakhiri perjanjian penangguhan utang ini, dapat kita lihat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tertulis didalam :

Pasal 1381

Perikatan hapus:

karena pembayaran;

karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

karena pembaruan utang;

karena perjumpaan utang atau kompensasi;

karena percampuran utang;

karena pembebasan utang;

karena musnahnya barang yang terutang;

karena kebatalan atau pembatalan;

karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

 

Penangguhan Utang ini juga dapat dihapus apabila ada Jaminan untuk pemenuhan kewajiban pihak yang berhutang lalu dijamin pemenuhannya seluruh atau sampai suatu bagian tertentu seta harta benda si penanggung(penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan. Hal ini dapat kita perhatikan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada :

Pasal 1316

Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi

akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.

Semoga bermanfaat bagi anda yang memiliki permasalah mengenai cara menghapusnya penangguhan utang J.

 

Sumber :  Pasal 1316, 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1845, 1846, 1847, 1848, 1849,1850, 1938, dan 1984 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Anda mungkin juga berminat