Hal Yang Menyebabkan Dibolehkannya Tindakan Aborsi
Sumber Foto : https://cdn-images-1.medium.com
Aborsi? pasti anda semua tidak asing lagi mendengar kata tersebut. Di indonesia kasus aborsi mencapai sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia berdasarkan perkiraan dari BKBN. Kita tahu bahwa aborsi sangat dilarang baik secara hukum maupun agama, tetapi tahukah anda bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan aborsi boleh dilakukan. Berikut penjelasannya :
Pada pasal 75 UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 bahwa Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 76 huruf a UU Kesehatan disebutkan : Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Nah, itulah penjelasan dari mimin. Semoga bermanfaat bagi sahabat YuridisID. Pesan dari mimin, jika tuhan telah memberikan anugrah yaitu anak. Maka jagalah dengan sebaik mungkin, meskipun tidak sesuai dengan apa yang anda inginkan tetaplah bersyukur jangan justru malah menolaknya ataupun sampai melakukan hal yang buruk yaitu Aborsi. Sekian, see you next post 🙂