Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

Sumber Foto : Republika Online

Untuk anda pengendara motor, ada hal yang wajib anda lakukan jika anda terlibat kecelakaan lalu lintas

  1. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
  2. Memberikan pertolongan kepada korban
  3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dan
  4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 1 dan 2, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Sumber : Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1 dan 2 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat