Ada yang tahu apa saja yang terjadi dalam proses PraPeradilan dipersedingan? Pasti diantara kita bertanya-tanya saat mendengar dari orang atau bahkan dalam Televisi, apalagi mengenai kasus terhangat yang pernah terjadi saat ini yaitu kasus Setya Novanto mengenai penyelewengan dana E-KTP. Dalam proses persidangannya, upaya praperadilan ini adalah merupakan menjadi wewenang Pengadilan Negeri. Pengertian Praperadilan ini, diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni :
Pasal 1 angka 10
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini, tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Lalu yang menjadi objek praperadilan ini dapat kita lihat juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terdapat pada :
Pasal 77
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Secara praktiknya, Praperadilan yang awalnya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen), misalnya mengenai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Hal-hal yang lebih luas mengatur tentang Praperadilan ini dapat kita lihat pada pasal 78 s.d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 . Semoga bermanfaat J
Sumber : Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana