HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM” PERBERAT PIDANA TANPA ALASAN KONKRIT

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nomor : 1049/Pid/B/1999/PN.Jak.Sel

Tanggal : 28 Februari 2000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 54/Pid/2000/PT.DKI

Tanggal : 08 Mei 2000

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1168.K/Pid/2000

Tanggal : 18 Desember 2000

Catatan :

  • Abstrak/kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas:
  • Mahkamah Agung berwenang memperbaiki dan merobah tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Judex facti – Pengadilan Tinggi yang dinilai oleh Mahkamah Agung, bahwa Judex facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum, karena Pengadilan Tinggi telah memperbaiki dengan cara “memperberat pidana” yang telah dihatuhkan oleh Pengadilan Negeri, tanpa memberikan pertimbangan dan alasan – alasan yang konkrit yang menjadi dasar untuk memperberat hukuman penjara tersebut.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

SUMBER : VARIA PERADILAN NO.198.TAHUN.XVII.MARET.2002.HALAMAN 76

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA) 

Anda mungkin juga berminat