HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM” PERBERAT PIDANA TANPA ALASAN KONKRIT
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 1049/Pid/B/1999/PN.Jak.Sel
Tanggal : 28 Februari 2000
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 54/Pid/2000/PT.DKI
Tanggal : 08 Mei 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1168.K/Pid/2000
Tanggal : 18 Desember 2000
Catatan :
- Abstrak/kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas:
- Mahkamah Agung berwenang memperbaiki dan merobah tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Judex facti – Pengadilan Tinggi yang dinilai oleh Mahkamah Agung, bahwa Judex facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum, karena Pengadilan Tinggi telah memperbaiki dengan cara “memperberat pidana” yang telah dihatuhkan oleh Pengadilan Negeri, tanpa memberikan pertimbangan dan alasan – alasan yang konkrit yang menjadi dasar untuk memperberat hukuman penjara tersebut.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
SUMBER : VARIA PERADILAN NO.198.TAHUN.XVII.MARET.2002.HALAMAN 76