Hak Waris istri yang Berlainan Agama dengan Suami
Nomor Register Perkara : 16 K/AG/2010
Tanggal Putusan : 30 April 2010
Kaidah Hukum:
Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri