Hak Tanah Dicabut Gubernur Penentuan Besarnya Ganti Rugi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

No. 204/Pdt/G/1987/PN.Jkt.Sel., tanggal 5 April 1988

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 411/Pdt/1988/PT DKI Jakarta, tanggal 30 September 1988

Mahkamah Agung RI

No. 1368.K/Pdt/1989, tanggal 28 Februari 1994

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang pemehgang “hak garap” atas tanah negara, yang diperolehnya melalui peralihan hak dari pemegang hak sebelumnya, yang dilakukan secara beritikad baik dengan memberikan sejumlah uang ganti rugi. Bilamana hak garap ini kemudian dicabut kembali oleh Gubernur dan memberikannya kepada pihak ketiga sebagai “Hak Pakai Tanah”, maka pihak ketiga ini berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemegang hak garap yang haknya dicabut oleh Gubernur tersebut.
  • Menurut Mahkamah Agung, sesuai asas keadilan, maka besarnya uang ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pemegang hak garap tanah yang haknya dicabut oleh Gubernur tersebut diatas, adalah sebesar 400 x harga tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Demikianlah catatan kasus ini.

Sumber :

MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.144.TAHUN.XII.SEPTEMBER.1977.HLM. 5

Naskah Putusan : Tersedia (MA)
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat